.

Cara Menerapkan Teknik SEO

setalah mengetahui apa yang dimaksud dengan Search Engine Optimization pada postingan sebelumnya kali ini saya akan mencoba menjabarkan apa yang saya ketahui mengenai cara menerapkan teknik SEO On Page Pada setiap Postingan atau artikel yang sudah kalian buat. meskipun saya masih newbe tapi saya akan mencoba menjelaskan cara menerapkannya. ^_^


cara menerapkan teknik SEO On Page pada setiap artikel merupakan teknik yang menitik beratkan pada kemapuan dari seorang bloger itu sendiri, dimana admin dari bloger tersebut harus memahami pemakaian dari JS dan CSS dalam blog tersebut. selain itu teknik ini merupakan teknik yang mengajarkan pada admin setiap bloger akan originalitas artikel yang dibuat bukan hanya sekedar COPY AND PASTE dari blog lain dan sehingga struktur artikel yang dibuat harus rapih, memiliki judul yang easy, dan memiliki link-link yang saling berkaitan antar satu artikel ke artikel yang lainnya.

Nah hal ini sangatlah tidak mudah bagi para bloger pemula termasuk saya, Dimana kita harus memunculkan karaya yang original milik pribadi bukan milik orang lain yang kita bajak tanpa meninggalkan link sumber referensi yang didapat, namun manfaat yang akan didapat jika kita menerapkan teknik SEO On Page ini adalah kita akan memiliki kedudukan page rank teratas dalam mesin pencari seperti yahoo, MSN dan Google.
selain itu manfaatnya akan terasa bagi admin bloger tersebut, karena akan melatih diri untuk menghasilkan karya yang original, dan memiliki kualitas yang baik dalam setiap artikel yang telah dibuatnya, hebatnya lagi karya yang sudah dibuat tersebut akan mendapat nilaidari manusia dan robot yang tak memiliki hati ini (mesin pencari maksudnya ^_^)

baiklah setelah berselancar pada mbah google, saya dapat menjabarkan cara menerapkan teknik SEO On Page tersebut pada setial artikel berikut beberapa cara yang telah saya pakai :

1. artikel harus murni ditulis sendiri oleh pemilik blog

2. Pastikan kita menggunakan 3 Heading tag dalam keyword kita yaitu H1, H2, H3

3. Sertakan gambar pada artikel kita dan jangan lupa untuk mengisi ALT tag pada gambar sesuai dengan keyword yang kita bidik, gambar dengan ALT tag akan membantu kita bersaing dalam pencarian gambar

4. Buat satu anchor text link keyword dan menuju ke artikel itu sendiri

5. Sertakan anchor text link yang melink ke artikel kita yang lainnya namun usahakan bertema yang sama dengan membuat anchor text saling terkait maka membuat bounce out kita semakin rendah

6.Meta tag nah ini sebernya yang harus pertama,,, jangan lupa untuk menambahkan meta tag di blog sobat semua ya, khususnya judul, deskripsi, keyword dan googleboots. 

    dan masih banyak lagi cara menerapkan teknik SEO On Page pada setiap artikel, silahkan untuk saling berbagi informasi jika memeiliki cara dan teknik yang lainnya. semoga bermanfaat dan salam BLOGER,,!!



    MATAKULIAH, SEMESTER 4,  IT For Business
     

    Search Engine Optimization.

    beberapa waktu yang lalu saya telah membahas mengenai analisis sub domain pada sebuah website, kali ini saya akan mencoba untuk membahas apa yang dimaksud dengan SEO atau yang sering disebut dengan Search Engine Optimization.



    baiklah definisi dari SEO (Search Engine Optimization) menurut saya  adalah beberapa trick atau metode yang digunakan para bloger atau pemilik blog untuk menduduki posisi pertama dalam mesin pencarian berdasarkan hasil keyword. dan ada juga yang menyimpul kan bahwa bahwa SEO serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume/jumlah/kepadatan dan kualitas trafik/traffic kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja ataua lgoritma mesin pencari tersebutbeberapa trick atau metode yang digunakan para bloger atau pemilik blog untuk menduduki posisi pertama dalam mesin pencarian berdasarkan hasil keyword. dan ada juga yang menyimpul kan bahwa bahwa SEO serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume/jumlah/kepadatan dan kualitas trafik/traffic kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja ataua lgoritma mesin pencari tersebu.
    untuk para Newbe dalam mengoptimalkan SEO haruslah bijak jangan menggunakan hal-hal yang dilarang oleh google sehingga bagi para newbe dapat lebih memahami mengenai konsep dari Search Engine Optimization. namun, untuk menghasilkan rank trafick yang bagus isi artikel haruslah original bukan copy paste. 

    tujuan dari Search Engine Optimization adalah
    1. Menaikkan pagerank sebuah blog agar selalu terindex pada search engine sehingga dapat ditampilkan dihalaman utama.
    2. Mendapatkan backlink.
    3. Menaikkan alexa rank jika anda mendaftarkan blog anda di alexa.
    4. Mendatangkan trafik atau pengunjung ke website melalui Search Engine.
    5. Membantu meningkatkan pencapaian target penjualan melalui Rekomendasi web.
    6. Meminimalkan biaya pemasaran online.
    7. Membuat blog kita menjadi lebih terkenal.
    8. Membangun brand kita di dunia maya.
    9. Menambah skill dalam dunia internet.
    Seperti yang telah saya jelaskan diatas dalam pengoptimalisasikan haruslah jangan OVER atau berlebihankarena penggunaan SEO yang terlalu berlebihan justru tidak akan terindeksi oleh mesin pencari itu sendiri.Semoga pembahasan mengenai Search Engine Optimization dapat bermanfaat bagi kalian semua.



     

    gedung syari'ah

    gedung syari'ah STAIN Jurai Siwo Metro
     gedung ini adalah salah satu gedung yanga ada di stain. yang mana isi dari gedung ini adalah anak-anak yang mengambil jurusan syari'ah. didalamnya juga banyak anak-anak yang menjual jajanan dengan menaruhnya dikelas-kelas dengan sistem kejujuran. namun banyak juga mahasiswa yang masih kurang jujur. entah itu hilang dengan sendirinya atau ada mahasiswa yang mengambilmakanannya tanpa membayar. penghuni gedung ini mayoritas mahasiswa ekonomi islam.

     

    jadwal kuliah semester IV

    jadwal kuliah semester IV
    • senin: 
    13.00-15.45 WIB Akuntansi Bnak Syari'ah
    16.30-18.00 WIB It For Bisnis
    • selasa:
    13.00-14.45 WIB hadist ekonomi
    • rabu:
    10.45-12.00 WIB statistik 2
    13.00-14.45 WI SPI
    16.00-17.45 WIB tafsir ayat ekonomi
    • kamis:
    13.00-15.45 WIB ekonomi makro
    16.00-17.45 WIB perpajakan
    • jum'at: 
    free
    • sabtu:
    14.00-16.15 WIB manajemen bank syari'ah
     

    Dasar Falsafah Bank Syari'ah

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A, Latar Belakang Masalah
                Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokonya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam laulintas permbayran serta peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya. prinsip syariah adalah perjanjian yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan atau kegitan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
    Prinsip dasar operasional bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingya adalah untuk tujuan komersial, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/ kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan social tanpa adanya imbalan apapun. Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist.
    B.     Rumusan Masalah
    1.      Apa Dasar Falsafat Bank Syari’ah
    2.      Perbedaan Antara System Bunga dan Bagi Hasil
    3.      Dasar Hukum Bank Syari’ah di Indonesia
    4.      Konsep Dasar Operasionalisasi Sistem Syari’ah
    5.      Prinsip-prinsip Dasar Operasional Bank Syari’ah
    6.      Produk Operasional Bank syari’ah di Indonesia








    BAB II
    DASAR FALSAFAT DAN HUKUM BANK SYARI’AH

    1.      DASAR FALSAFAT BANK SYARI’AH
    Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannya petunjuk melalui para rasulnya. Dalam petunjuk itu, Allah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak maupun syari’ah.[1]
    Bank syariah merupakan bank yang secara operasional mengatur berdasarkan syariat islam. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga pada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah tak terlepas didasarkan pada al-Quran dn hadis Rasulullah SAW.[2]
    Menurut kelompok kami, konsep perbankan yang ada pada bank syariah sendiri sudahlah sangat baik, dimana nasabah sudah tidak lagi berhubungan dengan yang namanya bunga, dari produk-produk yang ada di bank syariah, karena bank syariah tidaklah membebani dengan bunga melainkan dengan sistem bagi hasil serta imbalan yang lain sesuai dengan akad-akad yang sudah disepakati antara pihak bak dan nasabah itu sendiri, sehingga pihak nasabah dan bank menjadi saling menguntungkan.[3]
    Melihat kenyataan ini syari’ah Islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak akan ada syari’at lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan khaliqnya, serta untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah. Sedangkan universal bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti.[4]
    Setiap lembaga syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebijakan didunia dan akhirat diantaranya[5] :

    1.      Menjauhkan diri dari unsur riba
    a)      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha (Q.S Lukman: 34).
    b)      Menghindari penggunaan sistem persentasi untuk pembedaan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung hutang atau melipatgandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (Q.S. Ali Imron: 130).[6]
    c)      Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kualitas  maupun kuantitas.
    d)     Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang  yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.

    2.      Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan
    Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarahayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.[7]

    2.      PERBEDAAN ANTARA SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
    Ajaran islam mendorong kepada warga masyarakat untuk melakukan praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata dan mendasar.[8] Pembagian hasil usaha dapat diaplikasikan dengan model bagi hasil. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha, akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang menetapkan dananya dalam kerjasama usaha.
    Bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau inverstor. Namun keuntungan yang diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga sifatnya tetap tanpa memerhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha pihak yang mendapatkan dana[9]. Dianataranya perbedaan yaitu :
    Tabel 1.
    Bunga
    Bagi hasil
    Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikuti kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan sealu mendapatkan keuntungan.
    Bagi hasil ditetapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad dengan berpedoman adanya kemungkinan keuntungan atau kerugian.
    Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikalikan dengan jumlah dana yang dipinjamkan
    Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperrjanjikan dikalikn dengan jumlah pendapatan atau keuntungan yang diperoleh
    Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha peminjam meningkat atau menurun.
    Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan dan keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
    System bunga tidak adil, karena tidak tekait dengan hasil usaha peminjam
    System bagi hasil adil, karena perhitungan berdasarkan hasil usaha.
    Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
    Tidak ada agama satupun yang meragukan. system bagi hasil.[10]

    Secara mendasar persoalan tersebut dapat dikaji dari berbagai sisi, sebagaimana terletak dalam tabel berikut ini.[11]


    Tabel 2.
    HAL
    SISTEM BUNGA
    SISTEM BAGI HASIL
    Penentuan besarnya hasil
    Sebelumnya
    Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
    Yang ditentukan sebelumnya
    Bunga, besarnya nilai rupiah
    Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.[12]
    Jika terjadi kerugian
    Ditanggung oleh nasabah saja
    Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga
    Dihitung dari mana?
    Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
    Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
    Titik perhatian  proyek/usaha
    Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank
    Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga)
    Berapa besarnya?
    Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
    Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
    Status hukum
    Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34
    Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.[13]

    Jadi menurut kelompok kami sudah perbedaan antara sangat sistem bunga yang diterapkan pada bank  konvensional dan sistem bagi hasil yang diterapkan pada pada bank syari’ah sudah sangat jelas lebih menguntungkan sistem perbankan syari’ah dimana pihak nasabah dan pihak bank sama-sama saling menguntungkan antara satu dengan yang lain.
    Dimana dalam sistem bunga yang ditetapkan oleh pihak bank konvensional lebih cendrung akan menguntungkan pihak bank/ investor saja, padahal tidak selamanya nasabah mendapatkan keuntungan di setiap bulannya. Sedangkan dengan adanya sistem bagi hasil dalam bank syari’ah menjadi harapan bagi para nasabah, dimana proses pembagiannya keuntungannya sangat adil sesuai hasil yang diperoleh di setiap bulannya.[14]

    3.      DASAR HUKUM BANK SYARIAH DI INDONESIA
                Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diantaranya, undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Perbankan, Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.[15]
    Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil. Dengan terbitnya PP No. 72 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga), sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6), maka jalan bagi operasional Perbankan Syari’ah semakin luas.[16]
    Kini perkembanganya telah tercapai dengan disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syari’ah. Namun, UU No. 10 tahun 1998 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No. 72/1992 yang melarang dual sistem. Dengan tegas pasal 6 UU No. 10 tahun 1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah melalui:
    1.     Pendirian kantor cabang atau dibawah kantor cabang baru
    2.     Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.[17]

    Akan tetapi, Bank Syari’ah di Indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syai’ah (DPS). Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum perkenalan kepada masyarakat. Beberapa revisi pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum yang secara leluasa bank dapat menggunakan istilah syari’ah adalah.[18]
    1.      Pasal 1 ayat 12 menyatakan “Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
    2.      Pasal 1 ayat 13 berbunyi “Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal(Musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(Murabahah), atau pembiayaan  barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan(Ijarah), atau dengan  adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(Ijarah wa iqtina).
    3.      Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut: “Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
    4.      Ketentuan pasal 13 huruf c diubah, sehingga pasal 13 huruf c menjadi bunyi sebagai berikut “Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

    Jadi, denga adanya dasar-dasar hukum positif inilah yang dijadikan pijakan bagi bank Islam Indonesia  dalam mengembangkan produk-produk dan operasionalnya. Berdasarkan hukum positif tersebut, bank Islam di Indonesia sebenarnya memiliki keleluasan dalam mengembangkan produk dan aktivitas operasionalnya.[19]

    Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan bank syari’ah di Indonesia, meliputi:
    1.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank  Umum yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah, berikut penjelasannya.
    2.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang antar bank Berdasarkan  Prinsip Syari’ah, berikut penjelasannya.
    3.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, berikut penjelasannya.
    4.      Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Syari’ah dan Pembukaan Kantor Bank  BerdasarkanPrinsip Bank Syari’aholeh Bank Umum Konvensional, berikut penjelasannya.
    5.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syari’ah, berikut penjelasannya.
    6.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Indonesia, berikut penjelasannya.
    7.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva bagi Bank Syari’ah, berikut penjelasannya.[20]

    4.      KONSEP DASAR OPERASIONALISASI SISTEM BANK SYARI’AH
    Kerangka kegiatan muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian  besar diantaranya adalah:
    1.      Politik
    2.      Sosial
    3.      Ekonomi
    Berbeda dengan sistem lainnya, Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat (tengah-tengah), tidak belebihan tidak juga keterlaluan. Lebih jauh, dengan tegas Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 27 melarang terjadinya perbuatan tabdzir.[21] Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:
    ¨bÎ)tûïÍÉjt6ßJø9$#(#þqçR%x.tbºuq÷zÎ)ÈûüÏÜ»u¤±9$#(tb%x.urß`»sÜø¤±9$#¾ÏmÎntÏ9#Yqàÿx.ÇËÐÈ
    Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’: 27).[22]

    Seharusnya dengan adanya doktrin Al-Qur’an ini secara ekonomi dapat diartikan mendorong terpuruknya surplus konsumen dalam bentuk simpanan, untuk dihimpun, kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik untuk perdagangan, produk dan jasa.[23]
    Dari hasil musyawarah  para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqih  di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam dipersada nusantara ini. Kelima konsep tersebut adalah.[24]
    1.      Sistem simpanan
    2.      Bagi hasil
    3.      Margin keuntungan
    4.      Sewa           
    5.      Jasa

    5.      PRINSIP-PRINSIP DASAR OPRASIONAL BANK SYARI’AH
    Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana.[25]
    Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah.[26]
    Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain.[27]
    • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
    • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
    • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
    • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
    • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.[28]
    6.      PRODUK OPRASIONAL BANK SYARI’AH DI INDONESIA
    Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah yang dioperasionalkan di Indonesia
    1.      Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
    Prinsip simpanan  murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro.
    2.      Bagi Hasil (syirkah)
    Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
    3.      Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
    Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).
    4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)
    Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu (1) ijaroh ,  sewa murni, seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik perbankan, Bank dapat membeli dahulu apa yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.(2) bai’ al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
    5.      Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)
    Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.[29]












    BAB III
    PENUTUP
    KESIMPULAN
    Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya. Hal yang mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengambilan dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu, munculah istilah bunga dan bagi hasil.
    Bank Syari’ah ini berprinsip bahwa aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip dasar operasional bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga. Operasional produk bank syari’ah di Indonesia dijadikan berdasarkan undang-undang Peraturan Bank Indonesia dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, yaitu Undang-undang No. 10 tahun 1998 dan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999.
    Dengan begitu produk bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum perkenalan kepada masyarakat.

    Saran
    Umat Islam diharapkan dapat memahami perkembangan bank syariah dan mengembangkannya apabila dalam posisi sebagai pengelola bank syariah yang perlu secara cermat mengenali dan mengidentifikasi semua mitra kerja yang sudah ada maupun yang potensial untuk pengembangan bank syariah.






    DAFTAR PUSTAKA
    Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005
    Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008
    Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.24
    Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani  Press, 2001.
    Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008
    Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
    Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
    Al-Qur’an Ali Imron : 130
    Al Qur’an Luqman: 34



    [1] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005, hal.73.
    [2] Dra,ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.29.
    [3] Opini kelompok 4
    [4] Ibid
    [5] Ibid
    [6] Al-Qur’an Ali Imron : 130
    [7] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Op Cit,hal. 75.
    [8] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008,hal.112
    [9] ,Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.23
    [10] Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.24
    [11] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Op Cit,hal. 75-76.
    [12] Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani  Press, 2001.
    [13] Al Qur’an Surat Luqman: 34.
    [14] Opini Kelompok 4
    [15] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008,hal.2
    [16] Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani Press, 2001.
    [17] Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

    [18] Ibid, Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Op Cit

    [19] Opini Kelompok 4
    [20] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008.hal.244
    [21] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.

    [22] Al-Qur’an surat Al-isra: 27
    [23] Opini Kelompok 4
    [24] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
    [25] Budi Santoso, A. Totok,dkk. (2000). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
    [28] Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
    [29] Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
     
    Flag Counter

    pengunjung