.

puisi persahabatan

SAHABAT SEJATIKU

Kian lama hidup yang ku jalani
selalu bersama mu sahabat ku
susah sedih senang yang ku rasakan
bersama mu sahabat ku

Sahabat
begitu banyak kenangan yang kita lalui
ke bahagian yang selalu kita rasa bersama
namun musnah dengan sekejap
telah di renggut oleh maut yang tak terduga

Sahabat
kini kau telah pergi meninggalkan ku
meninggalkan semua kenangan kita
menyimpulkan sebuah air mata
yang terjatuh di pipi ku

Sahabat
meski kini kita tak bersama
meski kita telah berbeda kehidupan
namun kita tetap satu dalam hati dan cinta
karena kau sahabat sejati ku

Selamat tinggal sahabat ku
selamat jalan sahabat sejati ku
cinta kasih mu kan selalu satu di hati ku
selamanya ………
 

puisi cinta

Selamat Tinggal Cinta

Kau campakkan aku..
kedalam puing-puing hatiku
dalam kesetiaanku..
kau lukaiku dengan khianatmu

Aku mencoba selalu menjadi yang terbaik
mencoba selalu menjadi bidadari hatimu
namun semua sia-sia belaka
karena cintamu cinta buaya..

bagimu aku hanyalah setitik debu
yang tak berarti di hamparan pasir
kenangan indah kita dahulu
hanya seperti bisikan angin yang berlalu

Selamat tinggal cinta..
Selamat tinggal semua cerita kita
Kan kujalani hidupku..
dengan sayatan luka di dalam jiwa.
 

puisi patah hati

HATI YANG TERSAKITI
Oleh : Eka viva R

Kau selalu sakiti aku
Kau tak pernah peduli akan perasaanku
Sudah cukup kau sakiti aku
Hatiku terlalu saakit karnamu
Kau selalu membuatku menangis
Dan selalu bohongi aku

Kau selalu bilang setia padaku
Tapi itu semua hanya di mulut
Di hatimu tak bilang setia
Kau selalu percaya pada orang lain
Yang tak tau apa isi hatiku
Dan kau tak pernah percaya padaku

Hatiku sudaah terlanjur sakit padamu
Mungkin selama kita menjalin hubungan
Kau tak pernah mencintaiku dengan tulus
Dan kau hanya mencuintai mantan kekasihmu
Dia yang terakhir dalam hidupmu
Dan takkan pernah tergantikan oleh siapapun

Aku tak berarti apa-apa buatmu
Aku hanya kau jadikan pelarian dan pelampiasan
Pelampiasan dari cinta masa lalumu
Sudah cukup kau buatku sedih
Setiap hari kau buatku menangis
Mengapa kau tega berbuat seperti itu padaku?!
 

puisi cinta

Putus Cinta
Ingin aku menahanmu
Tapi aku tahu aku tak akan bisa menahan jalanmu
Bahkan sekalipun kita terikat
Kita akan selalu berpisah
Karena jalan kita memang berbeda
Jadi kulepas kamu dalam tangisku

Aku tahu
Kamu pun terluka sepertiku
Tapi aku tak bisa bertahan lagi
Meski perasaan ini selalu menjebakku

Kini hanya ada bayanganmu
Bayanganmu yang selalu hadir di depanku
Menghadirkan kenangan suka duka
Kenangan yang tak pernah bisa kuhapus
Seakan terpatri dihatiku

Kadang aku benci mengakuinya
Meski kita berpisah
Hatiku tak bisa lepas darimu
Aku pun benci bertanya dalam hati “apakah kamu juga sama?”

Kini kita baik-baik saja
Tak ada benci
Mungkin kamu pun tak ada rasa lagi
Ada satu hal yang tak berubah
 

cara membuat blog

Kenapa harus membuat blog di blogger.com bukan pada situs penyedia blog lainnya? Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat blog di blogger, namun ada banyak kelebihan yang dimiliki blogger di banding dengan penyedia blog lain.

Beberapa contoh kelebihan blogger di banding yang lain yaitu cara membuat blog sangat mudah dalam pengoperasian sehingga cocok untuk pemula, lebih leluasa dalam mengganti serta mengedit template sehingga tampilan blog anda akan lebih fresh karena hasil kreasi sendiri, custom domain atau anda dapat mengubah nama blog anda dengan nama domain sendiri misalkan contohsaja.blogspot.com di ubah menjadi contohsaja.com,sedangkan hosting tetap menggunakan blogspot dan masih tetap gratis.

cara membuat blog

Cara Membuat Blog Gratis :




  • Klik blogger.com



  • tunggu beberapa saat maka akan terbuka sebuah halaman pendaftaran baru, supaya lebih mudah, ubah bahasa ke bahasa Indonesia yang berada di sebelah kanan bawah.

    cara membuat blog



  • Sekarang silahkan masuk/login dengan menggunakan username/nama pengguna serta password/sandi gmail yang sudah anda buat.
    cara membuat blog



  • Isilah formulir yang ada seperti dibawah ini :
    1. Nama tampilan : isilah dengan nama yang ingin tampil pada profile blog anda.
    2. Jenis Kelamin : pilih sesuai dengan jenis kelamin anda, misal : pria atau wanita
    3. Penerimaan Persyaratan : Beri tada ceklis sebagai tanda anda setuju dengan peraturan yangtelah di tetapkan oleh pihak blogger. Saran: sebaiknya anda membaca terlebih dahulu persyaratan yang ada agar anda tahu dan mengerti apa yang boleh dan tidak diperbolehkan ketika menggunakan layanan blogger.
    4. Klik tanda panah bertuliskan “Lanjutkan”.
      cara membuat blog



  • Klik tombol “Blog Baru”.
    buat blog baru



  • Isilah formulir :
    1. Judul : Isi dengan judul blog anda yang di inginkan, misal :Blog Komputer
    2. Alamat : isi dengan alamat blog yang di inginkan. Ingat! Alamat ini tidak dapat di edit kembali setelah dibuat, apabila anda ingin serius, maka pilihlah nama yang benar-benar anda inginkan, contoh blogkomputer.blogspot.com
    3. Template : pilih template (tampilan blog) yang disukai (ini dapat ganti kembali).
    4. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.
      cara membuat blog
    5. Sampai disini blog anda telah berhasil di buat dan anda siap untuk ngeblog. 
    Semoga bermanfaat informasi cara membuat blog gratis ini
  •  

    cara membuat email

    Panduan Cara Membuat Email Yahoo

    Setelah mengerti apa itu definisi email, selanjutnya di bawah ini akan dijelaskan panduan atau langkah-langkah lengkap bagaimana cara membuat email  dengan lengkap dari penyedia layanan email gratis Yahoo.com :
    1. Langkah pertama ini tentunya membuka browser kamu dulu ya (misalnya IE atau internet explorer, Mozila Fireox, Google Chrome, atau opera, )… kemudian masukkan alamat situsnya yaitu www.mail.yahoo.com pada kolom alamat atau address bar,
    Cara membuat email di yahoo
    Beberapa sesaat kemudian akan muncul halaman yahoo mail, pastikan halamannya seperti gambar di bawah ini
    cara membuat email di yahoo
    2. Perhatikan pada halaman sebelah kanan, jika nanti kamu sudah terdaftar dan ingin membuka email, maka masukkan id yahoo dan password kamu, lalu klik Sign in.
    Tapi karena kamu belum mendaftar, dan belum mempunyai Id yahoo dan paswordnya, jadi silahkan klik saja tombol Sign Up yang berada pada bagian bawahnya tombol sign in, terkadang juga berada di bagian atas, pokoknya cari saja yang bertuliskan Sign Up atau Daftar , jika tidak ada tombol Sign up bisa juga menggunakan tombol Create New Account. Tombol Sign up dan Create new Account sama fungsinya yaitu untuk membuat akun yahoo atau mendaftar di yahoo.com. Perhatikan gambar di bawah ini
    Cara membuat email langkah kedua Cara membuat email langkah kedua
    3. Setelah kamu klik Sign Up atau Create New Account, akan muncul halaman berisi formulir pendaftaran pada email yahoo seperti pada gambar di bawah ini. (Perhatian : untuk gambar di bawah ini merupakan tampilan antar muka lama, jika kamu menemui tampilan antar muka baru silahkan lihat gambar antar muka yang baru di bawahnya).

    Tampilan antar muka lama formulir pembuatan email yahoo

    gambar email ketiga
    Jika sudah tampil seperti halaman di atas, silahkan masukkan data-data identitas diri kamu susuai kolom  yang telah disediakan. Jika kamu bingung perhatikan contoh pengisiannya di bawah ini. Mohon di perhatikan, gambar di bawah ini hanya contoh, jika nama kamu bukan Martono ya jangan diisi martono
    cara membuat email di yahoo
    tampilan antar muka lama

    Tampilan antar muka baru pada formulir pendaftaran pembuatan email yahoo.

    Baru baru ini yahoo melakukan perubahan pada tampilan antar muka pendaftaran email yahoo, Menjadi lebih sederhana seperti gambar di bawah ini. cara membuat  email pada antar muka baru ini menjadi lebih mudah, hanya perlu dua kali pengisian data.
    a. Pengisian data pertama
    Masukan data diri kamu, mulai nama depan, nama belakang, id yahoo (yang nantinya menjadi alamat email), pasword, konfirmasi pasword, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Untuk nomor telepon atau email alternatif boleh dikosongkan.
    tampilan antar muka baru
    tampilan antar muka baru
    b. Pengisian data kedua :
    cara membuat email baru
    tampilan antar muka baru
    Penjelasan pengisian :
    a. untuk pengisian kolom ‘alternate email’ dikosongkan saja tidak apa-apa, atau kalau mau bisa diisi dengan alamat email teman yang bisa dipercaya. Karena email alternatif ini berfungsi jika kamu nanti lupa dengan pasword kamu, maka pasword kamu nanti bisa direset (didapatkan) lewat email alternatif yang kamu masukkan tadi. Untuk pilihan pertanyaan, tinggal pilih saja salah satu (sudah disediakan, jadi tidak perlu bikin pertanyaan) dan jawabannya masukan sendiri, bagian itu fungsinya juga sama dengan email Alternate. Yaitu untuk mereset password jika kamu lupa dengan pasword kamu, nanti pertanyaan yang kamu pilih tadi akan muncul, dan kamu masukkan jawaban yang kamu buat tadi untuk membuat password baru.
    b. Masukkan code capta pada kolom yang disediakan, maksudnya yahoo meminta memasukkan code seperti itu adalah untuk menjaga keamanan server yahoo dari mesin spam. karena mesin spam tidak bisa membaca code capta, kecuali hanya manusia. jika code capta sulit dibaca, klik klah icon dua panah bengkok di sebelah kiri kode capta. maka nanti kode capta akan berubah menjadi bentuk yang lain. jika masih sulit, klik lagi sampai gampang dibaca.
    4. Jika data pribadi kamu sudah diisi semua, klik pada Tombol Kuning Bertuliskan [ create my account ].  jika kolom isian formulir telah kamu isi dengan benar, maka sesaat kemudian, jendela konfirmasi akan muncul, seperti gambar di bawah ini.  Klik tombol Continue, untuk melanjutkan proses selanjutnya.
    cara membuat email di yahoo
    atau seperti gambar di bawah ini untuk antar muka yang baru, silahkan klik  persiapan awal (pokoknya tombol kuning)
    konfirmasi email sudah jadi
    konfirmasi email sudah jadi
    5.  Setelah kamu klik tombol kuning, kamu akan diarahkan ke dashboard email yahoo.com, seperti gambar di bawah ini.
    cara membuat email di yahoo
    Apabila kamu diarahkan ke situs yahoo, (tidak diarahkan langsung ke dashboard yahoo), silahkan klik tombol mail, perhatikan gambar di bawah ini;
    arahkan ke email
    Di dashoard ini terdapat beberapa menu penting untuk pengelolaan email yang perlu kamu ketahui, antara lain ;
    In box atau tempat kotak masuk email,
    Contact yang berisi daftar alamat email,
    Draft : berisi daftar email yang belum terkirim
    Sent : berisi daftar email yang telah terkirim
    Spam : berisi email dari seseorang yang mencurigakan atau tidak diinginkan
    dan Trash : tempat sampah email yang telah kamu hapus.
    6. Untuk email yang baru dibuat di kotak masuk email atau inbox akan ada sebuah email dari yahoo yang berisi kata sambutan atau pengenalan tentang yahoo. Untuk membuka email, klik pada Inbox, perhatikan gambar di bawah ini.
    Setelah tampil daftar email masuk, silahkan klik satu email baru tersebut.

    cara membuat email di yahoo
    maka isi email akan tampak seperti gambar di bawah ini
    cara membuat email di yahoo

    Cara mengirim email

    7.   Untuk cara mengirim email. klik pada Compose Message, yang berada di side bar sebelah kanan (perhatikan gambar di bawah ini).
    Sesaat kemudian kamu akan menjumpai kolom untuk menuliskan email kamu., perhatikan gambar di bawah ini. masukkan alamat email teman kamu pada kolom  To ; , kolom CC dikosongkan saja, kolom Subjek sebagai tema atau judul surat, dan kolom paling bawah yang lebar sekali itu untuk menuliskan isi surat atau email yang ingin dikirimkan. jika sudah diisi semua, tekan Tombol Send
    cara membuat email di yahoo mengirim email

    8. jika email atau surat kamu sudah terkirim, akan di tandai seperti gambar di bawah ini. Silahkan beri tanda centang pada kotak di sebelah  Automatically add new recipients to Contacs  jika ingin memasukkan alamat email tadi ke daftar kontak kamu, jika tidak ya tidak usah diberi tanda centang. Jika sudah klik tombol Done.

    cara membuat email
    10.  jika sudah selesai melakukan aktifitas di mail yahoo, Klik pada tombol Sign out sebelum kamu menutup browser  kamu, sebagai antisipasi untuk melindungi  akun yahoo kamu.
    cara membuat email di yahoo
    11.  Alhamdulillah sekarang email kamu sudah jadi.  dan apabila nanti kamu ingin membuka lagi,  tahapannya, buka alamat  www.mai.yahoo.com pada browser kamu, entah itu Mozila fire fox atau Internet Explorer, atau Chrome. kemudian masukkan alamat email dan password yang kamu buat tadi. kemudian klik Sign In.
    cara membuat email di yahoo

    Perbedaan alamat situs website dengan alamat email

    Perlu diketahui, alamat website atau situs berbeda dengan alamat email.   contoh alamat situs www.ridwanaz.com, sedangkan alamat email  martononingrat@yahoo.com , bukan   www.martono@yahoo.com . Ini perlu saya jelaskan karena beberapa kali kami menjumpai seseorang yang ingin membuka email atau mengecek isi emailnya malah memasukkan alamat seperti ini  www.martononingrat@yahoo.com pada address bar browser nya, jelas saja yang muncul error. Padahal seharunya dia membuka dulu www.mail.yahoo.com, kemudian baru masukkan alamat email dan passwordnya.
    Itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat email, semoga artikel di atas bisa kamu pahami dengan mudah, sehingga kamu dapat mempraktekkan membuat email tanpa menemui kesulitan. Jika menemui kesulita atau gagal, jangan cepat menyerah, silahkan diteliti lagi bagian mana yang salah. Selamat mencoba.
     

    cara membuat pancake

     



    RESEP PANCAKE TABUR SUSU, KEJU DAN MESES

    Pancake merupakan salah satu sajian yang istimewa yang hadir di seluruh negara dengan berbagai macam variasinya yang benar-benar menggugah selera. Selain itu,resep pencake ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu menu favorit untuk teman sarapan atau bekal yang praktis. Untuk memenuhi kepraktisan tersebut, terkadang kita hanya membutuhkan topping atau taburan saja sebagai penambah cita rasa atau menjadikan pancake yang sederhana agar menjadi lebih enak dan spesial. Berikut resep dasar bikin pancake atau kue dadar kreasi dapur resepmasakankreatif.blogspot.com yang enak dan praktis.

    Bahan :
    • 250 gram tepung terigu
    • 2 butir telur
    • 2 sendok makan margarine, cairkan
    • 4 sendok makan gula pasir
    • 1 gelas susu cair
    • 1 gelas air
    • ½ sendok teh baking powder
    Topping/ taburan :
    • coklat meses
    • keju cheddar
    • susu kental manis
    CARA MEMBUAT PANCAKE TABUR KEJU MESES :
    1. Siapkan wadah untuk adonan lalu masukkan tepung terigu, gula pasir, susu cair, baking powder, telur dan margarin cair, aduk hingga rata. Tuang air kemudian aduk rata lagi hingga adonan agak encer dan lembut serta tidak ada gumpalan.
    2. Panaskan pan anti lengket di atas api kecil. Tuang dengan menggunakan sendok sayur ke dalam pan lalu diamkan hingga adonan berbentuk bulat. Angkat pancake setelah matang dan timbul gelembung-gelembung kecil pada permukaannya. Lakukan berulang hingga adonan habis.
    3. Penyajian : Tata pancake satu persatu, olesi susu kental, tabur coklat meses dan keju lalu beri susu kental lagi di atasnya. Bisa juga ditumpuk seperi gambar atau terserah selera deh.

     

    cara memakai jilbab

    Kreasi dalam memakai jilbab semakin lama mejadi lebih fashionable. Banyak kreasi model dalam mengenakan jilbab yang diciptakan demi menambah kecantikan seorang wanita. Itu karena tidak lain usaha agar para wanita-wanita muslim khususnya lebih gemar dan PD dalam menggunakan jilbab.


    Cara Memakai Jilbab Modern Banyak model cara memakai jilbab modern yang harus kalian tau untuk tampil menggunakan jilbab yang lebih modis dan trendi. Referensi lain dari postingan sebelumnya bisa kalian lihat memakai jilbab modis dan trendi. Namun kalau itu belum cukup, disini akan saya share kembali dengan model yang berbeda. Semoga bagi yang sedang mencari tips memakai jilbab bisa menemukan model yang cocok dengan bentuk wajahnya. Berikut beberapa video cara memakai jilbab modern segi empat yang bisa menjadi panduan kalian.
    video cara memakai jilbab:

    http://www.youtube.com/watch?v=Sw8cPru-kYo&feature=player_embedded
    http://www.youtube.com/watch?v=__HxoRj63w8&feature=player_embedded
    http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=YwkFUFX_kRM
    http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=AOBicsOoU30


    Itulah beberapa contoh cara memakai jilbab modern yang bisa kalian tiru. Semoga video tutorial diatas dapat membantu kalian khusus yang masih baru dalam menggunakan jilbab. Terimakasih telah menyimak postingan AelovebeL, semoga bermanfaat. 



     

    Cara Menerapkan Teknik SEO

    setalah mengetahui apa yang dimaksud dengan Search Engine Optimization pada postingan sebelumnya kali ini saya akan mencoba menjabarkan apa yang saya ketahui mengenai cara menerapkan teknik SEO On Page Pada setiap Postingan atau artikel yang sudah kalian buat. meskipun saya masih newbe tapi saya akan mencoba menjelaskan cara menerapkannya. ^_^


    cara menerapkan teknik SEO On Page pada setiap artikel merupakan teknik yang menitik beratkan pada kemapuan dari seorang bloger itu sendiri, dimana admin dari bloger tersebut harus memahami pemakaian dari JS dan CSS dalam blog tersebut. selain itu teknik ini merupakan teknik yang mengajarkan pada admin setiap bloger akan originalitas artikel yang dibuat bukan hanya sekedar COPY AND PASTE dari blog lain dan sehingga struktur artikel yang dibuat harus rapih, memiliki judul yang easy, dan memiliki link-link yang saling berkaitan antar satu artikel ke artikel yang lainnya.

    Nah hal ini sangatlah tidak mudah bagi para bloger pemula termasuk saya, Dimana kita harus memunculkan karaya yang original milik pribadi bukan milik orang lain yang kita bajak tanpa meninggalkan link sumber referensi yang didapat, namun manfaat yang akan didapat jika kita menerapkan teknik SEO On Page ini adalah kita akan memiliki kedudukan page rank teratas dalam mesin pencari seperti yahoo, MSN dan Google.
    selain itu manfaatnya akan terasa bagi admin bloger tersebut, karena akan melatih diri untuk menghasilkan karya yang original, dan memiliki kualitas yang baik dalam setiap artikel yang telah dibuatnya, hebatnya lagi karya yang sudah dibuat tersebut akan mendapat nilaidari manusia dan robot yang tak memiliki hati ini (mesin pencari maksudnya ^_^)

    baiklah setelah berselancar pada mbah google, saya dapat menjabarkan cara menerapkan teknik SEO On Page tersebut pada setial artikel berikut beberapa cara yang telah saya pakai :

    1. artikel harus murni ditulis sendiri oleh pemilik blog

    2. Pastikan kita menggunakan 3 Heading tag dalam keyword kita yaitu H1, H2, H3

    3. Sertakan gambar pada artikel kita dan jangan lupa untuk mengisi ALT tag pada gambar sesuai dengan keyword yang kita bidik, gambar dengan ALT tag akan membantu kita bersaing dalam pencarian gambar

    4. Buat satu anchor text link keyword dan menuju ke artikel itu sendiri

    5. Sertakan anchor text link yang melink ke artikel kita yang lainnya namun usahakan bertema yang sama dengan membuat anchor text saling terkait maka membuat bounce out kita semakin rendah

    6.Meta tag nah ini sebernya yang harus pertama,,, jangan lupa untuk menambahkan meta tag di blog sobat semua ya, khususnya judul, deskripsi, keyword dan googleboots. 

      dan masih banyak lagi cara menerapkan teknik SEO On Page pada setiap artikel, silahkan untuk saling berbagi informasi jika memeiliki cara dan teknik yang lainnya. semoga bermanfaat dan salam BLOGER,,!!



      MATAKULIAH, SEMESTER 4,  IT For Business
       

      Search Engine Optimization.

      beberapa waktu yang lalu saya telah membahas mengenai analisis sub domain pada sebuah website, kali ini saya akan mencoba untuk membahas apa yang dimaksud dengan SEO atau yang sering disebut dengan Search Engine Optimization.



      baiklah definisi dari SEO (Search Engine Optimization) menurut saya  adalah beberapa trick atau metode yang digunakan para bloger atau pemilik blog untuk menduduki posisi pertama dalam mesin pencarian berdasarkan hasil keyword. dan ada juga yang menyimpul kan bahwa bahwa SEO serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume/jumlah/kepadatan dan kualitas trafik/traffic kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja ataua lgoritma mesin pencari tersebutbeberapa trick atau metode yang digunakan para bloger atau pemilik blog untuk menduduki posisi pertama dalam mesin pencarian berdasarkan hasil keyword. dan ada juga yang menyimpul kan bahwa bahwa SEO serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume/jumlah/kepadatan dan kualitas trafik/traffic kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja ataua lgoritma mesin pencari tersebu.
      untuk para Newbe dalam mengoptimalkan SEO haruslah bijak jangan menggunakan hal-hal yang dilarang oleh google sehingga bagi para newbe dapat lebih memahami mengenai konsep dari Search Engine Optimization. namun, untuk menghasilkan rank trafick yang bagus isi artikel haruslah original bukan copy paste. 

      tujuan dari Search Engine Optimization adalah
      1. Menaikkan pagerank sebuah blog agar selalu terindex pada search engine sehingga dapat ditampilkan dihalaman utama.
      2. Mendapatkan backlink.
      3. Menaikkan alexa rank jika anda mendaftarkan blog anda di alexa.
      4. Mendatangkan trafik atau pengunjung ke website melalui Search Engine.
      5. Membantu meningkatkan pencapaian target penjualan melalui Rekomendasi web.
      6. Meminimalkan biaya pemasaran online.
      7. Membuat blog kita menjadi lebih terkenal.
      8. Membangun brand kita di dunia maya.
      9. Menambah skill dalam dunia internet.
      Seperti yang telah saya jelaskan diatas dalam pengoptimalisasikan haruslah jangan OVER atau berlebihankarena penggunaan SEO yang terlalu berlebihan justru tidak akan terindeksi oleh mesin pencari itu sendiri.Semoga pembahasan mengenai Search Engine Optimization dapat bermanfaat bagi kalian semua.



       

      gedung syari'ah

      gedung syari'ah STAIN Jurai Siwo Metro
       gedung ini adalah salah satu gedung yanga ada di stain. yang mana isi dari gedung ini adalah anak-anak yang mengambil jurusan syari'ah. didalamnya juga banyak anak-anak yang menjual jajanan dengan menaruhnya dikelas-kelas dengan sistem kejujuran. namun banyak juga mahasiswa yang masih kurang jujur. entah itu hilang dengan sendirinya atau ada mahasiswa yang mengambilmakanannya tanpa membayar. penghuni gedung ini mayoritas mahasiswa ekonomi islam.

       

      jadwal kuliah semester IV

      jadwal kuliah semester IV
      • senin: 
      13.00-15.45 WIB Akuntansi Bnak Syari'ah
      16.30-18.00 WIB It For Bisnis
      • selasa:
      13.00-14.45 WIB hadist ekonomi
      • rabu:
      10.45-12.00 WIB statistik 2
      13.00-14.45 WI SPI
      16.00-17.45 WIB tafsir ayat ekonomi
      • kamis:
      13.00-15.45 WIB ekonomi makro
      16.00-17.45 WIB perpajakan
      • jum'at: 
      free
      • sabtu:
      14.00-16.15 WIB manajemen bank syari'ah
       

      Dasar Falsafah Bank Syari'ah

      BAB I
      PENDAHULUAN

      A, Latar Belakang Masalah
                  Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokonya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam laulintas permbayran serta peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya. prinsip syariah adalah perjanjian yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan atau kegitan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
      Prinsip dasar operasional bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingya adalah untuk tujuan komersial, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/ kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan social tanpa adanya imbalan apapun. Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist.
      B.     Rumusan Masalah
      1.      Apa Dasar Falsafat Bank Syari’ah
      2.      Perbedaan Antara System Bunga dan Bagi Hasil
      3.      Dasar Hukum Bank Syari’ah di Indonesia
      4.      Konsep Dasar Operasionalisasi Sistem Syari’ah
      5.      Prinsip-prinsip Dasar Operasional Bank Syari’ah
      6.      Produk Operasional Bank syari’ah di Indonesia








      BAB II
      DASAR FALSAFAT DAN HUKUM BANK SYARI’AH

      1.      DASAR FALSAFAT BANK SYARI’AH
      Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannya petunjuk melalui para rasulnya. Dalam petunjuk itu, Allah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak maupun syari’ah.[1]
      Bank syariah merupakan bank yang secara operasional mengatur berdasarkan syariat islam. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga pada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah tak terlepas didasarkan pada al-Quran dn hadis Rasulullah SAW.[2]
      Menurut kelompok kami, konsep perbankan yang ada pada bank syariah sendiri sudahlah sangat baik, dimana nasabah sudah tidak lagi berhubungan dengan yang namanya bunga, dari produk-produk yang ada di bank syariah, karena bank syariah tidaklah membebani dengan bunga melainkan dengan sistem bagi hasil serta imbalan yang lain sesuai dengan akad-akad yang sudah disepakati antara pihak bak dan nasabah itu sendiri, sehingga pihak nasabah dan bank menjadi saling menguntungkan.[3]
      Melihat kenyataan ini syari’ah Islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak akan ada syari’at lain yang datang untuk menyempurnakannya. Komprehensif berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan khaliqnya, serta untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah. Sedangkan universal bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti.[4]
      Setiap lembaga syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebijakan didunia dan akhirat diantaranya[5] :

      1.      Menjauhkan diri dari unsur riba
      a)      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha (Q.S Lukman: 34).
      b)      Menghindari penggunaan sistem persentasi untuk pembedaan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung hutang atau melipatgandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (Q.S. Ali Imron: 130).[6]
      c)      Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kualitas  maupun kuantitas.
      d)     Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang  yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.

      2.      Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan
      Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarahayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.[7]

      2.      PERBEDAAN ANTARA SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
      Ajaran islam mendorong kepada warga masyarakat untuk melakukan praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata dan mendasar.[8] Pembagian hasil usaha dapat diaplikasikan dengan model bagi hasil. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha, akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang menetapkan dananya dalam kerjasama usaha.
      Bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau inverstor. Namun keuntungan yang diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga sifatnya tetap tanpa memerhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha pihak yang mendapatkan dana[9]. Dianataranya perbedaan yaitu :
      Tabel 1.
      Bunga
      Bagi hasil
      Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikuti kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan sealu mendapatkan keuntungan.
      Bagi hasil ditetapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad dengan berpedoman adanya kemungkinan keuntungan atau kerugian.
      Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikalikan dengan jumlah dana yang dipinjamkan
      Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperrjanjikan dikalikn dengan jumlah pendapatan atau keuntungan yang diperoleh
      Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha peminjam meningkat atau menurun.
      Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan dan keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
      System bunga tidak adil, karena tidak tekait dengan hasil usaha peminjam
      System bagi hasil adil, karena perhitungan berdasarkan hasil usaha.
      Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
      Tidak ada agama satupun yang meragukan. system bagi hasil.[10]

      Secara mendasar persoalan tersebut dapat dikaji dari berbagai sisi, sebagaimana terletak dalam tabel berikut ini.[11]


      Tabel 2.
      HAL
      SISTEM BUNGA
      SISTEM BAGI HASIL
      Penentuan besarnya hasil
      Sebelumnya
      Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
      Yang ditentukan sebelumnya
      Bunga, besarnya nilai rupiah
      Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.[12]
      Jika terjadi kerugian
      Ditanggung oleh nasabah saja
      Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga
      Dihitung dari mana?
      Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
      Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
      Titik perhatian  proyek/usaha
      Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank
      Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga)
      Berapa besarnya?
      Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
      Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
      Status hukum
      Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34
      Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.[13]

      Jadi menurut kelompok kami sudah perbedaan antara sangat sistem bunga yang diterapkan pada bank  konvensional dan sistem bagi hasil yang diterapkan pada pada bank syari’ah sudah sangat jelas lebih menguntungkan sistem perbankan syari’ah dimana pihak nasabah dan pihak bank sama-sama saling menguntungkan antara satu dengan yang lain.
      Dimana dalam sistem bunga yang ditetapkan oleh pihak bank konvensional lebih cendrung akan menguntungkan pihak bank/ investor saja, padahal tidak selamanya nasabah mendapatkan keuntungan di setiap bulannya. Sedangkan dengan adanya sistem bagi hasil dalam bank syari’ah menjadi harapan bagi para nasabah, dimana proses pembagiannya keuntungannya sangat adil sesuai hasil yang diperoleh di setiap bulannya.[14]

      3.      DASAR HUKUM BANK SYARIAH DI INDONESIA
                  Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diantaranya, undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Perbankan, Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.[15]
      Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil. Dengan terbitnya PP No. 72 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga), sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6), maka jalan bagi operasional Perbankan Syari’ah semakin luas.[16]
      Kini perkembanganya telah tercapai dengan disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syari’ah. Namun, UU No. 10 tahun 1998 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No. 72/1992 yang melarang dual sistem. Dengan tegas pasal 6 UU No. 10 tahun 1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah melalui:
      1.     Pendirian kantor cabang atau dibawah kantor cabang baru
      2.     Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.[17]

      Akan tetapi, Bank Syari’ah di Indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syai’ah (DPS). Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum perkenalan kepada masyarakat. Beberapa revisi pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum yang secara leluasa bank dapat menggunakan istilah syari’ah adalah.[18]
      1.      Pasal 1 ayat 12 menyatakan “Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
      2.      Pasal 1 ayat 13 berbunyi “Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal(Musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(Murabahah), atau pembiayaan  barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan(Ijarah), atau dengan  adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(Ijarah wa iqtina).
      3.      Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut: “Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
      4.      Ketentuan pasal 13 huruf c diubah, sehingga pasal 13 huruf c menjadi bunyi sebagai berikut “Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

      Jadi, denga adanya dasar-dasar hukum positif inilah yang dijadikan pijakan bagi bank Islam Indonesia  dalam mengembangkan produk-produk dan operasionalnya. Berdasarkan hukum positif tersebut, bank Islam di Indonesia sebenarnya memiliki keleluasan dalam mengembangkan produk dan aktivitas operasionalnya.[19]

      Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan bank syari’ah di Indonesia, meliputi:
      1.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank  Umum yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah, berikut penjelasannya.
      2.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang antar bank Berdasarkan  Prinsip Syari’ah, berikut penjelasannya.
      3.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, berikut penjelasannya.
      4.      Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Syari’ah dan Pembukaan Kantor Bank  BerdasarkanPrinsip Bank Syari’aholeh Bank Umum Konvensional, berikut penjelasannya.
      5.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syari’ah, berikut penjelasannya.
      6.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Indonesia, berikut penjelasannya.
      7.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva bagi Bank Syari’ah, berikut penjelasannya.[20]

      4.      KONSEP DASAR OPERASIONALISASI SISTEM BANK SYARI’AH
      Kerangka kegiatan muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian  besar diantaranya adalah:
      1.      Politik
      2.      Sosial
      3.      Ekonomi
      Berbeda dengan sistem lainnya, Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat (tengah-tengah), tidak belebihan tidak juga keterlaluan. Lebih jauh, dengan tegas Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 27 melarang terjadinya perbuatan tabdzir.[21] Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:
      ¨bÎ)tûïÍÉjt6ßJø9$#(#þqçR%x.tbºuq÷zÎ)ÈûüÏÜ»u¤±9$#(tb%x.urß`»sÜø¤±9$#¾ÏmÎntÏ9#Yqàÿx.ÇËÐÈ
      Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’: 27).[22]

      Seharusnya dengan adanya doktrin Al-Qur’an ini secara ekonomi dapat diartikan mendorong terpuruknya surplus konsumen dalam bentuk simpanan, untuk dihimpun, kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik untuk perdagangan, produk dan jasa.[23]
      Dari hasil musyawarah  para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqih  di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam dipersada nusantara ini. Kelima konsep tersebut adalah.[24]
      1.      Sistem simpanan
      2.      Bagi hasil
      3.      Margin keuntungan
      4.      Sewa           
      5.      Jasa

      5.      PRINSIP-PRINSIP DASAR OPRASIONAL BANK SYARI’AH
      Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana.[25]
      Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah.[26]
      Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain.[27]
      • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
      • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
      • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
      • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
      • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.[28]
      6.      PRODUK OPRASIONAL BANK SYARI’AH DI INDONESIA
      Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah yang dioperasionalkan di Indonesia
      1.      Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
      Prinsip simpanan  murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro.
      2.      Bagi Hasil (syirkah)
      Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
      3.      Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
      Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).
      4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)
      Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu (1) ijaroh ,  sewa murni, seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik perbankan, Bank dapat membeli dahulu apa yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.(2) bai’ al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
      5.      Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)
      Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.[29]












      BAB III
      PENUTUP
      KESIMPULAN
      Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya. Hal yang mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengambilan dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu, munculah istilah bunga dan bagi hasil.
      Bank Syari’ah ini berprinsip bahwa aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip dasar operasional bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga. Operasional produk bank syari’ah di Indonesia dijadikan berdasarkan undang-undang Peraturan Bank Indonesia dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, yaitu Undang-undang No. 10 tahun 1998 dan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999.
      Dengan begitu produk bank syari’ah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syari’ah terlebih dahulu sebelum perkenalan kepada masyarakat.

      Saran
      Umat Islam diharapkan dapat memahami perkembangan bank syariah dan mengembangkannya apabila dalam posisi sebagai pengelola bank syariah yang perlu secara cermat mengenali dan mengidentifikasi semua mitra kerja yang sudah ada maupun yang potensial untuk pengembangan bank syariah.






      DAFTAR PUSTAKA
      Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005
      Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008
      Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.24
      Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani  Press, 2001.
      Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008
      Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
      Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
      Al-Qur’an Ali Imron : 130
      Al Qur’an Luqman: 34



      [1] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005, hal.73.
      [2] Dra,ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.29.
      [3] Opini kelompok 4
      [4] Ibid
      [5] Ibid
      [6] Al-Qur’an Ali Imron : 130
      [7] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Op Cit,hal. 75.
      [8] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008,hal.112
      [9] ,Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.23
      [10] Dra. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011, hal.24
      [11] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,Op Cit,hal. 75-76.
      [12] Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani  Press, 2001.
      [13] Al Qur’an Surat Luqman: 34.
      [14] Opini Kelompok 4
      [15] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008,hal.2
      [16] Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Tazkia Institute bekerja sama dengan Gema Insani Press, 2001.
      [17] Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

      [18] Ibid, Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Op Cit

      [19] Opini Kelompok 4
      [20] Prof. Dr.H, Ali Zainuddin,Hukum Perbankan Syari’ah,Jakarta:Sinar Grafika Offset,2008.hal.244
      [21] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.

      [22] Al-Qur’an surat Al-isra: 27
      [23] Opini Kelompok 4
      [24] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1999.
      [25] Budi Santoso, A. Totok,dkk. (2000). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
      [28] Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
      [29] Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
       
      Flag Counter

      pengunjung